Ilustrasi
Terbukti Bawa 0,29 Gram Sabu
BANYUWANGI - Setelah menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jhony Efendy, divonis hukuman empat tahun penjara. Pria yang juga sipir Lapas Banyuwangi itu terbukti menyimpan narkoba jenis Sabu-Sabu.
Selain hukuman badan, lelaki berusia 42 tahun itu juga didenda Rp 800 juta subsidair satu bulan kurungan. Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Agus Suhairi, Jhony terbukti bersalah menyimpan barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 0,29 gram. Barang haram itu disimpan dalam bungkus rokok di saku sebelah kanan.
Vonis empat tahun tersebut lebih ringan dari t...
Terjerat Kasus Sabu, Sipir Lapas Banyuwangi Divonis 4 Tahun
Reviewed by Dwi
on
15.38
Rating: