BANYUWANGI - Pemasangan atribut kampanye selama ini kerap menimbulkan kesan semrawut suatu kawasan. Bendera parpol, baliho, poster, hingga stiker yang dipasang secara serampangan bisa merusak keindahan lingkungan.
Kabar baiknya, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banyuwangi 2015, baik parpol, tim sukses, maupun pasangan calon tidak bisa seenaknya memasang alat peraga kampanye (APK). Berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 Tahun 2015 tentang kampanye, pengadaan dan pemasangan APK akan difasilitasi oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
APK yang dibiayai KPU tersebut antara lain, baliho/billboard/videotron, umbul-umbul, dan spanduk. Baliho dan sejenisnya dibatasi paling besar empat meter kali tujuh meter dan paling banyak lima unit setiap pasangan di setiap kabupaten/kota.
Sedangkan ukuran maksimal umbul-umbul sebesar...