BANYUWANGI - Ketua PCNU Banyuwangi KH Ali Makki Zaini angkat bicara soal banyaknya korban yang meninggal maupun yang dirawat akibat minuman keras (miras) yang terjadi belakangan ini. Kiai asal Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono itu meminta pihak berwenang merevisi perda tentang minuman keras dan memperberat sanksi bagi penjual dan pengedarnya.
Kiai Ali mengungkapkan, dalam perda tentang minuman keras yang sudah ada saat ini, sanksinya terlalu ringan. Untuk itu, dia akan mendorong pihak legislatif untuk melakukan revisi perda tersebut.Baca selengkapnya
Ketua PCNU Banyuwangi Desak Perberat Hukuman Penjual Miras
Reviewed by Dwi
on
03.09
Rating: