BANYUWANGI - Polres Banyuwangi menangkap penjual miras oplosan jenis arak Bali yang menyebabkan kematian 7 orang selama bulan April 2018. Penjual minuman keras tersebut adalah Soleh (46), warga Jl. Gandrung nomor 36, Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi.
"Kita tangkap di Bondowoso. Sebelumnya sempat melarikan diri ke Jember dan Situbondo. Ini yang kita duga menjual arak yang berbahaya itu," ujar Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman, Sabtu (21/4/2018).
Polisi Tangkap Penjual Miras yang Diduga Tewaskan 7 Orang di Banyuwangi
Reviewed by Dwi
on
01.28
Rating: