BANYUWANGI - Penyidik pidana umum (pidum) Polres Banyuwangi akhirnya menetapkan dua dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi sebagai tersangka. Dua dosen itu adalah Andi Karya Catur dan Inggrid M. Roroh.
Mereka dijadikan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah. Peningkatan status Andi Karya Catur dan Inggrid itu didasari sejumlah bukti dan keterangan saksi ahli yang diangga...
Dua Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi Ditetapkan Tersangka
Reviewed by Dwi
on
21.26
Rating: