Predator Anak Asal Kalirejo Diganjar 12 Tahun Penjara

abdul-rohman-digiring-petugas-kejaksaan-menuju-sel-tahanan-pengadilan-negeri-banyuwangi

KABAT - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada Abdul Rohman, 31, warga Dusun Kepuh, Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat. Dia terbukti menyodomi anak-anak. Perbuatannya itu  melanggar Pasal 76 junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 seperti diubah atas Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2002 tentang   perlindungan anak.

Dalam putusan yang di...

Predator Anak Asal Kalirejo Diganjar 12 Tahun Penjara Predator Anak Asal Kalirejo Diganjar 12 Tahun Penjara Reviewed by Dwi on 20.41 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.