Edarkan Pil Trex dan Dextro, Pemuda Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Barang bukti saat diamankan polisi

CLURING - Anggota Unit Reskrim Polsek Cluring menangkap Moch. lmron Rosidi, 25, warga Dusun Purwosari, RT 2, RW 8, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Minggu malam (30/7). Tersangka diringkus di rumahnya karena dicurigai sebagai pengedar pil Trihexypenidyl (trex) dan Dextro.

Imron Rosidi ditangkap polisi sekitar pukul 20.00. Saa iitu, tersangka akan keluar rumah untuk mengedarkan pil trex dan dextro. "Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasar informasi dari warga," cetus Kanitreskrim Polsek Cluring, lpda Hariyanto.

Saat ditangkap itu, terang dia, dari tangannya ...

Edarkan Pil Trex dan Dextro, Pemuda Ini Terancam 10 Tahun Penjara Edarkan Pil Trex dan Dextro, Pemuda Ini Terancam 10 Tahun Penjara Reviewed by Dwi on 19.34 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.