Siswanto saat berada di Mapolsek Sempu.
BANYUWANGI – Siswanto (30) warga Dusun Damrejo, Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, pelaku perampasan handphone (HP) yang tertangkap oleh jajaran Kepolisan Sektor Sempu kembali masuk bui setelah sempat dibebaskan.
Pelaku yang tertangkap oleh jajaran Kepolisan Sektor Sempu karena merampas handphone (HP) milik Nurul Novianti (13) memang sempat dibebaskan karena dikenakan pasal 362 tindak pidana ringan.
Namun Siswanto harus kembali ke masuk bui setelah polisi melakukan penyidikan dan menjeratnya dengan pasal 368 KUHP tent...
Sempat Dibebaskan, Pelaku Perampasan HP Ini Kembali Masuk Bui
Reviewed by Dwi
on
15.10
Rating: