Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aktivis Yunus Wahyudi

BANYUWANGI - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rony Suata SH MH tidak mengabulkan gugatan praperadilan aktivis M. Yunus Wahyudi melalui tim penasehat hukumnya, Senin (11/12/2017).

Dalam putusannya, Roni Suata menyampaikan, semua permohonan kuasa hukum pemohon tidak beralasan. “Sehingga permohonan pemohon dinyatakan ditolak,” jelasnya saat membacakan putusan.

Diakhir persidangan, Roni Suata menyampaikan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Agung, sudah tidak ada upaya lain yang dilakukan untuk menyika...

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aktivis Yunus Wahyudi Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aktivis Yunus Wahyudi Reviewed by Dwi on 20.57 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.