Jaring 153 Motor Pelanggar Lalin

GENTENG-Aparat Polsek Genteng tampaknya sudah tidak mau kompromi dengan para pelanggar lalu lintas (Lalin). Sebanyak 153 motor, diamankan di polsek karena dianggap melanggar ketertiban Lalin, Sabtu  malam (21/11).

Ratusan motor yang diamankan di polsek itu, terjaring dalam operasi penertiban yang  dilakukan di depan polsek dan Ruang Terbuka  Hijau (RTH) Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. “Ini penertiban rutin,”  cetus Kapolsek Genteng, Kompol H. Sumartono.

Dalam penertiban yang dilakukan pada  Sabtu malam (21/11) itu, ada 153 motor  yang terjaring razia. Dari jumlah itu, 37 motor diamankan karena protolan. Sedang  sisanya, pemilik kendaraan tidak membawa surat kelengkapan.

“Banyaknya motor yang terjaring, menunjukkan kesadaran masyarakat di Genteng dalam mematuhi Lalin pada  malam hari masih minim,” katanya.  Kapolsek menyatakan razia ya...

Jaring 153 Motor Pelanggar Lalin Jaring 153 Motor Pelanggar Lalin Reviewed by Dwi on 18.26 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.