BANYUWANGI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi kembali “mengobral” putusan bebas bagi terdakwa perusakan fasilitas milik PT. Bumi Suksesindo (BSI). Kali ini yang diputus bebas adalah Didik Hengki Prasetyo, 21, dan Sunarto alias Narto alias Pak Po, 43.
Keduanya dianggap tidak ...
Dua Terdakwa Perusakan Fasilitas BSI Divonis Bebas
Reviewed by Dwi
on
20.25
Rating: