KABAT - Abdul Rohman, 31, warga Dusun Kepuh, Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat, terdakwa dalam kasus asusila bermodus sodomi mulai disidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Pria lajang ini menghadapi dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam dakwaannya terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 76 junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 seperti diubah atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Abdul Rohman pun rupanya juga harus menerima kenyataan n...
Ini Pengakuan Pelaku Sodomi 4 Bocah di Kabat
Reviewed by Dwi
on
18.32
Rating: