Ketiga kubu yang bersengketa terlibat adu argumentasi di Balai Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah.
GLAGAH - Eksekusi lahan di wilayah Desa Taman Suruh, Kecamatan Glagah, diwarnai adu argumen tiga kubu Senin lalu (22/5). Adu argumen melibatkan pengacara pemohon eksekusi, penasihat hukum termohon eksekusi, dan lawyer pihak ketiga yang mengklaim sebagai ahli waris tanah seluas puluhan hektare (Ha).
Pengacara termohon eksekusi dan pihak ketiga meminta eksekusi ditunda lantaran masih melakukan perlawanan hukum. Sedangk...
Adu Argumen Warnai Eksekusi Tanah 23 Ha
Reviewed by Dwi
on
05.49
Rating: