BANYUWANGI - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Gerakan Peningkatan Pendapatan Pertanian Berbasis Kooperatif (GP3K) tahun 2012, Ahmad Kholili, dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kholili dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang korupsi. Selain pidana penjara selama enam tahun, JPU juga menuntut terdakwa dikenakan denda Rp 500 juta.
Ketua LMDH Dituntut Enam Tahun Penjara
Reviewed by Dwi
on
20.26
Rating: