Calon Kades Boleh dari Luar Desa

Ilustrasi Pilkades

BANYUWANGI – Eksekutif dan legislatif di Banyuwangi mulai menggodok payung hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2017. Tahap awal, Bupati Abdullah Azwar Anas menyampaikan nota pengantar terhadap rancangan  peraturan daerah tentang pedoman pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kades  tersebut kemarin (23/1).

Raperda yang satu ini merupakan perubahan atas perda Nomor 9 Tahun 2015. Revisi perda perlu  dilakukan untuk melaksanakan amanat keputusan  Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan  gugatan salah satu warga  negara Indonesia (WNI)  tentang warga luar desa bisa mencalonkan diri  sebagai kades.

Baca selengkapnya

Calon Kades Boleh dari Luar Desa Calon Kades Boleh dari Luar Desa Reviewed by Dwi on 17.25 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.