Ilustrasi Pilkades
BANYUWANGI – Eksekutif dan legislatif di Banyuwangi mulai menggodok payung hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2017. Tahap awal, Bupati Abdullah Azwar Anas menyampaikan nota pengantar terhadap rancangan peraturan daerah tentang pedoman pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kades tersebut kemarin (23/1).
Raperda yang satu ini merupakan perubahan atas perda Nomor 9 Tahun 2015. Revisi perda perlu dilakukan untuk melaksanakan amanat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan salah satu warga negara Indonesia (WNI) tentang warga luar desa bisa mencalonkan diri sebagai kades.
Calon Kades Boleh dari Luar Desa
Reviewed by Dwi
on
17.25
Rating: