Ketentuan Baru Bagi Cakades Asal Luar Desa
BANYUWANGI – Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pedoman pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa (P5KD) mengusulkan ketentuan baru dalam raperda itu. Semua calon kepala desa (cakades) terpilih yang berasal dari luar desa wajib pindah domisili ke desa setempat.
Ketua Pansus P5KD, Handoko, mengatakan klausul kewajiban pindah domisili bagi cakades terpilih asal luar desa itu perlu dimasukkan dalam raperda demi menjamin pelayanan publik pada masyarakat desa. “Kalau kades berdomisili di luar desa akan menghambat pelayanan publ...
Kades Wajib Berdomisili di Desa
Reviewed by Dwi
on
18.57
Rating: