SEMPU-Penyidik Polsek Sempu, mengebut pemeriksaan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh empat kawanan preman pada TA, gadis berumur 15 tahun yang tinggal di Desa Sragi, Kecamatan Songgon. Sejumlah saksi, telah diperiksa untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
Dua pelaku dari empat kawanan yang sudah diamankan, juga masih diperiksa di polsek. Keduanya, Sikin, 30, warga Dusun Krajan, RT 4, RW 2, Desa Sumberarum, Kecamatan Sempu, dan Rudi Hariyanto, 18, asal Dusun Parangharjo, Desa Kampunganyar, Kecam...
Pelaku Perkosaan Terancam 15 Tahun Penjara
Reviewed by Dwi
on
17.51
Rating: