M Yunus Wahyudi
Kembalikan Surat Panggilan ke Penyidik
BANYUWANGI - Upaya perdamaian tidak menghentikan kasus yang menjerat M. Yunus Wahyudi, tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Setelah memeriksa saksi-saksi, penyidik Reskrim Polres Banyuwangi akhirnya menetapkan pegiat LSM tersebut sebagai tersangka.
Surat panggilan sebagai tersangka itu kemarin dilayangkan penyidik kepada Yunus. Sayangnya, usai menerima surat panggilan, Yunus didampingi kuasa hukumnya R. Domba. Sugiarto, langsung mengembalikan kepada penyidik.
Versi...
Polisi Tetapkan M. Yunus Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Reviewed by Dwi
on
18.45
Rating: