Kanit Laka Iptu Budi Hermawan menegur pengendara sepeda motor yang memasang lampu blitz, kemarin (23/10).
Bikin Silau, Berpotensi Picu Kecelakaan
BANYUWANGI - Pengendara sepeda motor dan mobil yang biasa memasang lampu strobe dan blitz bakal kena tilang. Pemasangan lampu itu dinilai melanggar karena dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Banyuwangi AKP Ris Andrian Yudho Nugroho mengatakan, penggunaan lampu strobe hanya boleh digunakan aparat yang berwenang. Lampu warna biru untuk Polri, kuning petugas Jalan Rayag dan merah untuk ambulans. "Apabila digunakan...
Pasang Lampu Strobe dan Blitz Kena Tilang
Reviewed by Dwi
on
16.38
Rating: