Perwakilan PCNU Banyuwangi, H Nanang Nur Ahmadi (tengah) bersama M Yunus Wahyudi (kanan), menunjukan klausul perdamaian.
BANYUWANGI - Satuan Reskrim Polres Banyuwangi melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE yang dilaporkan Pengurus Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi terhadap aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), M. Yunus Wahyudi.
Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU lT tersebut. Hasil dari gelar perkara t...
Segera Gelar Perkara Pencemaran PCNU
Reviewed by Dwi
on
19.07
Rating: