KALIPURO - Kendaraan travel bernomor pelat kendaraan hitam berkeliaran mengangkut penumpang. Padahal, travel bernomor pelat hitam tersebut sudah melanggar undang-undang tentang lalu lintas angkutan jalan, jasa transportasi angkutan umum. Karena itu, kendaraan travel menggunakan pelat hitam akan ditindak aparat kepolisian lalu lintas dan juga Dinas Perhubungan Banyuwangi.
Kasi Dalops Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi Made Pasek Suparta mengatakan, semua angkutan umum termasuk travel wajib memiliki izin usaha dan menggunakan pelat kunin...
Dishub Akan Tindak Travel Pelat Hitam
Reviewed by Dwi
on
04.38
Rating: