BANYUWANGI – Pengguna kendaraan roda dua wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai spesifikasi kendaraannya mulai tahun depan. Sebab, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan menerapkan tiga jenis SIM sesuai dengan besaran kapasitas mesin motor.
Tiga jenis spesifikasi SIM untuk motor itu antar lain SIM C, SIM C1, dan SIM C2. “SIM C yang nan tinya diterbitkan, disesuaikan dengan kapasitas mesin. Ada tiga jenis SIM yang akan mulai diberlakukan,” terang Kasatlantas Polres Banyuwangi AKP Samirin.
Dia menjelaskan, kategori SIM C biasa akan diberlakukan untuk spesifikasi kendaraan dengan mesin berkapasitas kurang dari 250 cc. Sedangkan motor dengan mesin berkapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc, pengemudinya wajib memiliki SIM C1.
Untuk kendaraan roda dua dengan mesin gede berkapasitas lebih dari 500 c...