Melanggar Perda, Mascot Ditutup

Petugas-Satpol-PP-melakukan-sidak-di-Mascot-Function-Hall-and-Restaurant-kemarin

BANYUWANGI – Meski telah diundangkan pada 18 Agustus 2014, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan ternyata belum sepenuhnya ditaati oleh pelaku usaha di Banyuwangi, khususnya pengelola  tempat hiburan karaoke.

Terbukti, di antara 18 tempat  karaoke yang tersebar di sejumlah kecamatan di  Bumi Blambangan, hingga kini hanya tiga tempat karaoke yang mengantongi izin dan menj...

Melanggar Perda, Mascot Ditutup Melanggar Perda, Mascot Ditutup Reviewed by Dwi on 18.58 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.