BANYUWANGI – Meski telah diundangkan pada 18 Agustus 2014, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan ternyata belum sepenuhnya ditaati oleh pelaku usaha di Banyuwangi, khususnya pengelola tempat hiburan karaoke.
Terbukti, di antara 18 tempat karaoke yang tersebar di sejumlah kecamatan di Bumi Blambangan, hingga kini hanya tiga tempat karaoke yang mengantongi izin dan menj...
Melanggar Perda, Mascot Ditutup
Reviewed by Dwi
on
18.58
Rating: