Penipu via Facebook Diganjar 1,6 Tahun

Kiki-Maulana-dan-Mohamad-Hibullah

BANYUWANGI - Masih ingat penipuan dengan modus menyaru sebagai cewek cantik di media jejaring sosial Facebook Maret  2016 lalu? Kasus yang menyeret dua pelakunya, Kiki Maulana, 21, dan Mohamad Hisbullah, 22, sudah  selesai disidangkan di Pengadilan  Negeri Banyuwangi.

Keduanya diganjar hukuman masing-masing  1,6 tahun penjara. Oleh majelis hakim keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan  pidana dalam Pasal 372 dan 378  KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Menanggapi putusan  itu, keduanya men...

Penipu via Facebook Diganjar 1,6 Tahun Penipu via Facebook Diganjar 1,6 Tahun Reviewed by Dwi on 21.00 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.