BANYUWANGI - Dicurigai mencuri HP milik juragannya, Dwi Maryuni, 35, TKI asal Dusun Kedungdandang, RT 3, RW 6, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar kini berurusan dengan Shanghai Municipal Public Security Bureau (Shanghai PSBI).
Kabar mengenai Dwi Maryuni dijebloskan ke penjara itu, diketahui oleh sang suami, Sigid Sugito, 40, setelah menerima surat dari Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Konsulat Jenderal RI di Sanghai.
"Dalam surat itu disebutkan kalau istri saya mencuri HP milik juragannya," terang Sigid Sugito ketika ditemu...
Dicurigai Curi HP Juragannya, TKI Asal Muncar Dipenjara di Shanghai
Reviewed by Dwi
on
17.37
Rating: