Ilustrasi
LICIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pendapatan Daerah menertibkan spanduk dan papan reklame tidak berizin di Pasar Desa Licin, Kecamatan Licin, Banyuwangi, kemarin (25/7).
Kepala Satpol PP Edy Supriyono memimpin anggotanya untuk menertibkan spanduk dan reklame liar di kawasan Pasar Licin. Reklame yang tidak memiliki izin atau pun spanduk yang izinnya sudah habis langsung dicopot. Utamanya spanduk reklame rokok yang terpasang di depan sejumlah toko.
Dari razia ini, tim gabungan berhasil melepas puluhan spanduk dan banner reklame tanpa izin di sepanjang area Pasar Licin. Edy mengatakan, razia ini serentak dila...
Banner Reklame Rokok Dicopot
Reviewed by Dwi
on
18.59
Rating: