Ilustrasi
BANYUWANGI - Setelah mangkir pada panggilan pertama, penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada oknum notaris Singgih Kurniawan. Singgih dipanggil penyidik terkait kami dugaan penipuan.
Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda M. Lutfi mengaku telah melayangkan surat panggilan pertama pada Kamis lalu (15/6). Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Panggilan kedua sudah kami kirimkan, tapi masih juga belum hadir," ungkapnya. Lutfi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban. Jika yang bersangkutan tetap tidak me...
Mangkir Panggilan Polisi, Notaris Singgih Bisa Dipanggil Paksa
Reviewed by Dwi
on
19.44
Rating: