Polhut Sita 97 Gelondong Jati Ilegal

Ilustrasi

BANYUWANGI- Angota Polisi Hutan (Polhut) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Polsek Siliragung, menggerebek rumah Yanto, 40, di Dusun Sumberurip, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, kemarin (27/7).

Dalam operasi itu, petugas gabungan menyita puluhan gelondong kayu jati yang diduga tidak memiliki dokumen yang sah. Sedang pemilik rumah, kabur sebelum petugas datang. "Kita temukan 97 batang kayu jati yang masih berupa gelandangan, pemilik rumah menghilang," kata Asper BKPH Genteng, M. Sujiman.

Sujiman yang memimpin operasi itu menyebut keberadaan kayu jati yang diduga illegal itu diketahui setelah ada laporan dari warga. Warga me...

Polhut Sita 97 Gelondong Jati Ilegal Polhut Sita 97 Gelondong Jati Ilegal Reviewed by Dwi on 18.45 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.