Pencuri Janur Didenda Rp 50 Juta

Aksi maling janur di Desa Tambong, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, saat terkangkap basah warga.

DPRD Bahas Revisi Perda 8 Tahun 1973

BANYUWANGI - Untuk melindungi pohon kelapa Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi menggagas revisi perda Nomor 8 Tahun 1973 tentang perlindungan tanaman kelapa. Salah satu sasaran revisi perda itu adalah pasal 10A tentang ketentuan pidana bagi pelaku pencurian dan pelaku perdagangan janur kelapa.

Dalam Perda 8 tahun 1973, ketentuan pidana bagi pelaku pencurian jenur kelapa...

Pencuri Janur Didenda Rp 50 Juta Pencuri Janur Didenda Rp 50 Juta Reviewed by Dwi on 18.42 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.