Polisi Sita 21 Batang Kayu Jati Ilegal

Sebanyak 21 batang kayu jati yang dicuri Katiman diamankan di Polsek Srono, Senin (10-7)

SRONO - Kasus Illegal logging ternyata masih cukup marak dl wilayah Banyuwangi Selatan. Katiman, 42, warga Dusun Krajan, RT 3, RW 2, Desa/Kecamatan Tegalsari, ditangkap oleh anggota Polsek Srono karena membawa puluhan kayu jati yang sudah berbentuk balok, Senin (10/7).

Kayu Jati yang sudah berbentuk balok itu, itu jumlahnya ada 21 batang dengan panjang dua meter. Oleh tersangka, kayu jati tanpa ada surat itu dibawa dengan mobil pikap. “Tersangka s...

Polisi Sita 21 Batang Kayu Jati Ilegal Polisi Sita 21 Batang Kayu Jati Ilegal Reviewed by Dwi on 20.36 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.